Jakarta
Kasus pembunuhan sadis terhadap mendiang Astrid Manafe dan Lael Maccabe akhirnya menjadi atensi Mabes Polri, pasca-aliansi pemuda NTT Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Selasa (28/12/2021).
Aksi demonstrasi dimulai dari Tugu Proklamasi, kemudian dilakukan konvoi menuju Mabes Polri.
Dalam orasi yang dibawakan secara bergantian, massa aksi mendesak Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk mengintervensi penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di NTT.
Pasalnya, proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka diumumkan dengan begitu cepat setalah orang yang diduga sebagai pelaku RB mengaku sebagai pelaku tanpa melalui proses mekanisme yang berkualititas.
Bahwa berdasarkan pasal 184 KUHAP keterangan saksi tersangka sebagai sebuat alat bukti namun bukan alat bukti yang sempurna sehingga seharusnya dilakukan secara terperinci, sebab pembunuhan terhadap Astri dan Lael sudah berlangsung 3 bulan sebelumnya ditemukan pada bulan Desember.
“Apakah dengan keterangan RB menyerahkan diri lantas ditetapkan sebagai tersangka,” tanya Ahmad Natonis, koordinator lapangan.
Menurut Ahmad, proses penetapan tersangka yang sangat pendek dan cepat prematur untuk menetapkan status tersangka seorang diri.
“Terdapat banyak kejanggalan saat proses rekonstruksi,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kapolri untuk mengintervensi Polda NTT untuk melakukan penyelidikan ulang.
“Kami mendesak Kapolri untuk mengambil alih kasus pembunuhan ibu dan anak ( astri dan lael) di Kupang NTT, ” tegasnya.
Dalam aksi tersebut massa aksi diterima Bagian Layanan Pengaduan, Analisis dan Evaluasi (Anev) Divisi Humas Mabes Polri, Kompol Agus Priyanto.
Sementara perwakilan puda yang diijinkan bertemu Kompol Agus Priyanto yakni Ahmad Natonis, Epenk Jawang, Kelvin Malelak, Kartono, Jefri Manafe, Tallo Guterres.
Dalam pertemuan tersebut, Divisi Humas Mabes Polri menyatakan bahwa Mabes Polri siap menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan massa aksi.
Bahwa dalam 1 minggu ke depan, pihak Mabes Polri akan memberi atensi terhadap kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe.
Usai menyerahkan pernyataan sikap kepada Kapolri melalui Divisi Humas Mabes Polri, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib. (MBN01)
Komentar