Kupang, NTT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 Miliar oleh Bank NTT dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, kepada awak media, Senin (13/12/2021) menjelaskan, kasus MTN saat masih sedang didalami.
“Ya, masih didalami bahkan sudah berjalan penyelidikan,” kata Yulianto.
“Kita khawatir kerugian negara nantinya menjadi Business Judgment Rule (BJR). Saya gak mau, maka proses penyelidikannya harus matang, dikelola dengan baik, nanti akan terbuka,” imbuhnya.
Kendati demikian, Kajati mengaku bahwa proses penyelidikan kasus MTN cukup berat.
“Banyak hal yang memang berat sekali, tapi hambatannya ini murni teknis bukan intervensi, gak ada intervensi pak,” ungkap Yulianto.
Namun demikian, Kajati berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian pembelian MTN di Bank NTT.
Dia meminta publik untuk bersabar dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kejati NTT. Pasalnya, Kejati NTT akan bekerja secara profesional dan menjaga integritas. (MBN01)
Komentar