Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri

Jakarta 

Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kawasan Cibubur, Kamis (26/8/2021).

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail penangkapan ini.
“Benar,” kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Astrid - Lael, Advokat Rudi kabunang : Polisi Disarankan Terapkan Pasal Berlapis

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Baca Juga:  Advokat Rudi Kabunang : Polisi Disarankan Terapkan Pasal Berlapis untuk Pembunuh Astrid - Lael

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Baca Juga:  Didampingi Kuasa Hukum, Ayah dan Kakak Kandung Astrid Ketuk Hati Kapolri

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sumber : detikcom

Komentar