Kupang, NTT
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat, melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT, melaporkan ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun ke Polda NTT atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alexander Lumba, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (4/8/2011) sore membenarkan laporan tersebut.
“Memang kita sudah lapor ke Polda, atas pernyataan Alfred Baun di media. jadi intinya kita sudah lapor dan polisi sudah menerima laporan kita,” kata Alex.
“Tindakan selanjutnya terhadap laporan kita, kita serahkan ke polisi sesuai dengan mekanisme dan aturan main yang ada di kepolisian,” imbuhnya.
Lebih lanjut Karo Hukum menjelaskan, laporan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan ketua ARAKSI yang dinilai tidak etis.
“Dia (Alfred Baun) muat di media bahwa Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Viktor Bungtilu Laiskodat itu “Na’moe”, dan DPRD NTT “Namkak” dalam kaitan dengan rencana pinjaman dana PEM Rp492 miliar,” terang Alex.
“Saya diberi kuasa oleh pak Viktor Laiskodat, untuk melapor, dalam hal ini posisi beliau sebagai gubernur NTT,” tambahnya.
Ketua ARAKSI, Alfred Baun, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, mengatakan belum mengetahui perihal laporan tersebut.
“Saya sendiri belum tau dan belum ada surat apapun kepada saya,” ungkap Alfred.
Alfred memgatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena belum ada surat panggilan polisi terkait persoalan dimaksud.
“Kalau saya dipanggil dari Polda pasti saya menghadap,” tutup Alfred. (MBN01).
Komentar