Rote Ndao, NTT
Kepala Desa Batulilok, Suwarto, akhirnya harus berurusan dengan polisi karena diduga “makan” Dana Desa di Desa Batulilok, kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, tahun anggaran 2019, sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar, Rp447.449.615.
Atas perbuatannya, Suwarto, ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Batulilok dan resmi ditahan di Mapolres Rote Ndao, pada, Selasa tanggal 20 Juli 2021, Berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : SP-HAN /08/Res.3.3/VII/2021/Reskrim tanggal, 20 Juli 2021.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos., yang dikonfirmasi media ini, Selasa (20/7/2021) membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk kelancaran pemeriksaan, Kades Batukilok Suwarto ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Selasa (20/7),” jelas Yames.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 uu no 31 thn 99 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Juncto UU no. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 99 tentang pemberantasan TPK dengan ancaman hukuman minimal 4 maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Kades Batulilok sudah dinonaktifkan dari jabatannya sejak tahun 2020.
Laporan : Mekris Ruy (Kontributor MBN Rote Ndao)
Komentar