TTS, NTT
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali mengeluarkan surat edaran, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Di dalam Surat edaran Nomor, BPBD.36.01/378/VII/2021,ditegaskan bahwa PPKM diperpanjang hingga 22 Juli 2021 mendatang.
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eguesam P. Tahun, ST, M.M., kepada awak media, Selasa (13/7) menjelaskan, kebijakan tersebut diambil mengingat penyebaran COVID-19 transmisi lokal kian meningkat.
Selain memperpanjang PPKM, Bupati juga meminta para Camat untuk menyiapkan tempat khusus untuk isolasi terpusat di masing-masing Kecamatan.
”Kami juga sudah mengeluarkan surat penangasan untuk Camat dan seluruh kepala Desa, di Kabupaten TTS untuk menyiapkan tempat khusus isolasi terpusat apa bila pasien terpapar covid-19,” ungkap Bupati Tahun.
Selaian tempat untuk karantina, Bupati juga meminta agar para camat segara menyiapkan lokasi khusus untuk pemakaman jenazah covid-19 di wilayah masing-masing, lokasi pemakaman tersebut jauh dari pemukiman warga maupun sumber mata air.
”Segera menyiapkan tenaga relawan untuk dilatih oleh Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dalam rangka pemulasaran jenazah, maupun pemakaman jenasah,” tutupnya.
Laporan : Daud Nubatonis (Kontributor MBN TTS)
Komentar