Kupang, NTT
Masyarakat Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang meminta pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan jenderal Sudirman (depan Hotel Astiti) dihentikan, karena dinilai tak memenuhi syarat.
“Kami minta agar proyek pembangunan ruko itu tidak dilanjutkan, sebelum beresin yang sudah disepakati bersama di kantor lurah,” kata warga Kuanino, Robert da Costa.
Terkait persoalan tersebut, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Jenderal Sudirman (Depan Hotel Astiti) tidak memenuhi syarat.
“Tidak memenuhi syarat penempatan garis sempadan bangunan,” kata Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Kupang, Metodia Saliman melalui suratnya kepada pemilik ruko, Ferry Hamid tertanggal 14 Juli 2021.
Dalam surat itu disebutkan sejumlah pelanggaran diantaranya pembangunan ruko tersebut tidak miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak memenuhi penempatan garis sepadan bangunan, tidak miliki papan IMB, dan dibangunan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Karena itu, Dinas PUPR minta agar menghentikan kegiatan pembangunan di lapangan, melakukan klarifikasi atas temuan pelanggaran ke Dinas PUPR paling lambat 3 hari setelah surat peringataan dikeluarkan, serta segera memenuni atau melengkapi dan menyelesaikan pelanggaran yang ditemukan.
Disebutkan juga jika dalam jangka waktu ditentukan tidak mengindahkan peringatan ini, maka akan dilanjutkan dengan tindakan selanjutnya dan segala konsekuensi akibat pelanggaran yang dilakukan baik berupa sanksi administrasi, pembongkaran bangunan dan pidana menjadi tanggungjawab pemilik ruko. (MBN01/ ***)
Komentar