Uppss, 2 ‘Bule’ Italia Divonis Bebas dari Tuntutan Belasan Tahun Penjara

Kupang, NTT

Dua ‘Bule’ warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Nizardo Fabio, divonis bebas murni oleh hakin Pengadilan Negeri Kupang, pada Rabu (7/7/1021).

Kedua Bule tersebut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aset negara di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, dengan luas tanah 30 hektare, dan kerugian negara mencapai Rp1,3 Triliun.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim Fransiska Paula Dari Nino dan hakim anggota dua Gustaf Marpaung, menyatakan kedua terdakwa terbukti tidak bersalah dalam kasus tersebu.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” ujar hakim Gustaf.

Setelah putusan yang dibacakan oleh hakim Gustaf Marpaung, putusan bebas yang dilanjutkan oleh hakim ketua Fransiska Paula Dari Nino menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pisana korupsi sebagaimana dakwaan primair maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Dengan demikian, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari pidana kurungan setelah putusan hakim berkekuatan tetap.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas hakim Paula.

Selain itu membebankan biaya perkara kepada negara, dan membebaskan dari segala perkara dan membersihkan nama baik terdakwa.

“Memberikan putusan membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebaskan biaya kepada negara,” tandas Hakim.

Setelah membacakan putusan hakim memberikan kesempatan penuntut umum menanggapi putusam hakim.

Pada tempat terpisah, Jaksa Penuntut Herry C. Franklin menyatakan sikap bahwa pemuntut umum akan menyatakan upaya hukum dengan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini juga kami nyatakan Kasasi yang mulia hakim,” tegasnya.

Usai menyatakan sikap sidang ditutup dengan putusan itu belum dinyatakan kuat demi hukum.

“Iya dengan upaya hukum Kasasi penuntut umum maka putusan ini belum bersifat mengikat ada upaya Kasasi,” terang hakim Paula.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Masimiliano De Reviziis dituntut selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 7.014.000.000, subsidair 7 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Mizardo Fabio dituntut selama 13 tahun penjara, dan, diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang penganti (UP) Rp 5.529.000.000 subsider 6 tahun penjara. (MBN01)

Komentar