Warga O’of TTS Terima Dana BLT, Kades : Tidak Boleh Gunakan untuk Miras

TTS, NTT

100 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di desa O’of, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menerima dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Pembayaran dana BLT dilakukan di Aula kantor Desa O’of pada Jumat (2/7/2021), disaksikan oleh Camat Kuatnana Oktovianus Nakamnanu SH, dan Ketua BPD Desa O’of Thimotius Faot.

Baca Juga:  Miris, Kades Tebole Rote Alihkan BLT Warga Miskin ke Ibunya, Bapaknya Penerima BST

Proses pembayaran BLT dilaksanakan dengan menerapakan protokol kesehatan ketat.

Camat Kuatnana, Oktovianus Nakamnanu, pada kesempatan itu berpesan kepada para penerima BLT agar menggunakan dana tersebut untuk hal yang bermanfaat.

“Jika ada KPM yang sudah terima, dan kedapatan menggunakan keuangan tidak tepat pada sasaran, maka akan dicoret dari Bantuan Langsung Tunai (BLT),” tegas Camat.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun, Seorang Pria di Desa Boti Diringkus Polisi

Senada, Kepala Desa O’of, Yermias Niko Betty, mengingatkan agar bantuan yang sudah diterima digunakan untuk kebutuhan yang

“Tidak boleh gunakan untuk beli Minum Keras (Miras) atau judi,” tegas Kades.

Baca Juga:  Diduga "Makan" Dana Desa, Kades Batulilok Diringkus Polisi

Lebih lanjut Dia menjelaskan, penerima BLT Desa O’of Sebanyak 100 KPM. Menurutnya, para penerima tersebut ditetapkan setelah dilakukan verifikasi.

“Pembayaran BLT hanya dilakukan 1 Tahap kepada 100 KPM dengan total Rp30 juta. Setiap KPM mendapat Rp300 ribu,” tutup Yermias.

Laporan : Daud Nubatonis (Kontributor MBN TTS)

Komentar