Kupang, NTT
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, kembali menahan satu (1) tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) di Desa Kolabe, Kabupaten Kupang, Rabu (30/06/2021).
Kali ini, bendahara desa Kolabe, Jeheskiel Apus diringkus tipidsus dan merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kolabe, setelah Kepala Desa (Kades) Kolabe, Albert Zefanya Nompetus disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang hingga menjadi terpidana.
Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.H., kepada wartawan, Rabu (30/6/2021) membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap Jeheskiel Apus.
Menurut Shirley, Jeheskiel ditetapkan dan ditahan Kejari Kabupaten Kupang karena diduga turut bersama – sama dengan terpidana Albert Zefanya Nompetus dalam kasus korupsi pengelolaan ADD di Desa Kolabe.
“Iya benar. Kami tetapkan dan tahan Jeheskiel Apus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kolabe,” kata mantan KTU Kejati NTT ini.
Menurut Shirley, sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Jeheskiel diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang. Bahkan, sebelum ditahan, tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis dan dinyatakan sehat serta layak untuk ditahan.
Ditambahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang ini, tersangka bersama – sama dengan terpidana Albert Zefanya Nompetus melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan tunjangan honor perangkat desa atau badan pemusyawaratan desa (BPD).
Selain itu, kata Shirley, tersangka juga membeli sepeda motor atas nama pribadi menggunakan dana desa, menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan kepala desa, mengeluarkan biaya penyertaan modal BUMDes secara fiktif, melakukan belanja barang dengan cara mark up harga, melakukan pekerjaan fisik bangunan dengan cara mark up harga dan fijtif. Serta, tidak melalukan penyetoran ke saldo kas pada tahun sebelumnya.
Ditegaskan Shirley, akibat perbuatan tersangka secara bersama – sama dengan terpidana Albert Zefanya Nompetus, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 1. 028. 678. 585.
“Untuk berkas tersangka, segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik,” tutup Shirley Manutede. (MBN01/Kriminal)
Komentar