Kupang, NTT
Gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Tim hukum dari Kantor Advokat Robertus Salu, SH., MH & Partners terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bawang Merah di Kabupaten Malaka, akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (18/6/2021).
Dalam amar putusan Nomor 8 Pid.Pra/2021/PN.Kpg, majelis hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Polda NTT terhadap BT tidak Sah, sehingga mengabulkan permohonon praperadilan untuk seluruhnya.
“Maka dengan demikian status tersangka klien saya gugur demi hukum,” ungkap Robert Salu.
Oleh karena itu, pengacara muda berbakat ini meminta agar secepatnya pihak termohon melaksanakan putusan pengadilan yang ada.
“Karena itu kami berharap pihak termohon dalam hal ini Polda NTT untuk segera mengeluarkan perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap klien saya dalam kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka,” tegas Robert.
Pada kesempatan itu, Robert juga menyampaikan apresiasi kepada majelis Hakim atas putusan, yang telah memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Untuk diketahui, BT merupakan penyedia bawang merah dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Bawang Merah di Kabupaten Malaka. BT ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda NTT selama 120 hari. (MBN01).
Komentar