Proyek Jalan Fa’a – Oeulu Diduga Gunakan Sirtu dari Tambang Ilegal

Rote Ndao, NTT

Kontraktor Pelaksana Pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Fa’a-Oeulu (Lapen) dari Dana Alokasi khusus (DAK) Reguler dengan nilai kontrak Rp2.793.000.108,90-, PT INEKA SEJATI UTAMA diduga mengesampingkan aturan terkait galian C.

Betapa tidak, di tengah upaya pemerintah Kabupaten Rote memerangi tambang ilegal seperti penambangan pasir, sirtu dan lainnya, perusahaan ini malah melakukan penambangan Sirtu di tempat yang bukan merupakan kuwari berizin.

Mikael Toulay, Warga Desa Hundihopo RT/RW, 01/01 DUSUN 01, Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao,  sebagai Pemilik tanah tempat material galian C, saat dikonfirmasi media ini di kediamannya, Jumat (18/6/2021), pukul 09:14, mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki izin tambang.

Baca Juga:  Polisi akan Hentikan Aktivitas Tambang Sirtu Liar

“Kalau untuk izin ambil sertu kita tidak ada sama sakali karena kita tidak tau apa-apa. Waktu itu Kepala Desa dan kontraktor datang dan minta tanah untuk gali sirtu,” jelas Mikael.

Lebih lanjut Mikael menjelaskan, setelah bernegosiasi, pihaknya mengiyakan untuk dilakukan penambangan material galian C.

“Jadi omong harganya senilai Rp2.500.000 saja, tapi uangnya belum dikasi,” terang Mikael.

Baca Juga:  Polisi akan Hentikan Aktivitas Tambang Sirtu Liar

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Rote Ndao, Petrus Johanis Pelle, yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/6/2021) malam, mengatakan pihaknya merasa heran. Pasalnya sudah ada Kuwari (lokasi tambang Sirtu) yang memiliki tapi kontraktor lebih cenderung mengambil Sirtu di lokasi yang tidak ada izin.

“Kalau bisa pihak keamanan hentikan itu penambangan karena itu penambangan liar yang mana merusak lingkungan dan menganggu masyarakat , dan seharusnya ambil dari lokasi yang ada punya izin tambangnya,” tegas Petrus Pelle.

Baca Juga:  Polisi akan Hentikan Aktivitas Tambang Sirtu Liar

Dia meminta pihak keamanan segera mengamankan pelaku tambamg liar yang merusak lingkungan di wilayah Kecamatan Rote Timur.

“Kalau dia ilegal begitu maka berdampak pada kerusakan lingkungan jadi itu urusan pihak keamanan. Harus tindak lanjuti dan menertibkan galian C yang liar,” pungkas wakil rakyat dari partai Demokrat itu.

Sementara itu, Kontraktor pelaksana, PT INEKA SEJATI UTAMA, yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dan telepon, tidak merespon hingga berita ini diturunkan.

Laporan : Mekris Ruy (Kontributor MBN Rote Ndao).

Komentar

Berita Terkait