TTS, NTT
SL alias Simeon, seorang pria berusia 50 tahun di Desa Boti, Kecamatan KiE, Kabupaten TTS, diringkus Polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap SF, seorang bocah kelas 3 SD.
Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 14.00 Wita, saat ibu kandung korban menyuruh korban mengambil pisau di dapur. Saat itu SL sedang membersihkan rumput di samping dapur milik korban.
Melihat korban masuk ke dapur, SL langsung mengikuti korban kemudian menutup mulut korban dengan tangannya. Pelaku memegang kedua tangan korban dan kemudian menurunkan celana korban dan mencabuli korban.
Ketika sedang menggagahi korban, pelaku dipergoki oleh SF (38) ayah kandung korban. Melihat anaknya dicabuli, ayah korban langsung memukuli pelaku. SF lalu memanggil istrinya untuk menyaksikan tetangga yang mencabuli anak mereka.
Tak lama berselang, warga di sekitar rumah kkrban mendatangi TKP. Pelaku sempat dihajar massa. Beruntung, kepala desa Boti dan beberapa warga mengamankan pelaku.
“Kita dapat informasi dari kepala desa Boti melalui telepon yang memberitahukan bahwa pelaku sudah diamankan sementara waktu di kantor Desa untuk menghindari amukan massa dari keluarga korban,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, SH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/6/2021).
Usai mendapat informasi, Kapolsek Ki’E, Iptu Sunaryo, SH., memimpin anggotanya mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres TTS untuk proses selanjutnya.
“Pelaku sudah kami tahan. Kami juga sudah periksa saksi-saksi. Sedangkan Korban menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA,” ujar Iptu Mahdi.
Laporan : Daud Nubatonis (Kontributor MBN TTS)
Komentar