Kupang, NTT
Sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia (ANTRA RI) menggelar aksi demontrasi di Mapolda NTT, Kamis (10/6/2021), mendesak Kapolda NTT mencopot Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si, dari jabatannya.
Ketua ANTRA RI, Junus Panie, kepada wartawan usai aksi damai tersebut, mengatakan, pihaknya kecewa dengan sikap Polres Rote Ndao yang terkesan tidak serius dalam penegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
“Kenapa saya katakan demikian, karena kami (Antra RI) sudah melaporkan kasus PTDH Napi Tipikor sejak tahun 2019 namun kami melihat tidak adanya keseriusan dari penyidik polres Rote Ndao untuk menuntaskan kasus ini,” kata Yunus Panie.
Menurut Yunus, hal yang mendasari kecurigaan tersebut yakni sejak kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2019, hingga saat ini masih berstatus lidik.
“Setahu kami, undang – undang menjamin bahwa aparat penegak hukum sudah bisa menetapkan tersangka dalam sebuah perkara, baik pidana umum maupun extra ordinary crime, cukup dengan dua alat bukti, namun ironisnya, hingga saat ini Polres Rote Ndao belum mampu menemukan dua alat bukti,” jelas Yunus.
Oleh karena itu, dengan tegas pihaknya mendesak Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Rote Ndao dari jabatannya, karena diduga tidak bisa menjalankan tugasnya secara profesional.
“Kami minta Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Rote Ndao, karena lamban menyelesaikan persoalan tersebut,” tegasnya.
“Kami dari ANTRA RI juga meminta ketegasan dari Kapolri agar menindak dengan tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Kita minta agar pelaku-pelakunya segera ditetapkan sebagai tersangka. Kami ingin supremasi hukum ditegakan,” imbuh Yunus
Dia menjelaskan, dalam aksi damai yang digelar di Mapolda NTT, pihaknya telah menyerahkan pernyataan sikap kepada Kapolda NTT, melalui Kepala Biro Operasional Polda NTT, Kombes. Pol. Ulami Sujaja, SH.
“Kami juga akan mengantar pernyataan sikap ini ke Mabes Polri, KPK RI dan Lembaga Penegak Hukum lainnya,” tutup Yunus Panie. ***
Komentar