Harum Fransiskus Akui Tertekan Saat Tanda Tangan BAP di Dalam Sel Tahanan

Kupang, NTT

Sidang kasus dugaan tindak pidana menghalang – halangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi aset daerah di Kerangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (8/6/2021) berlangsung cukup alot dan menegangkan.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, saksi Harum Fransiskus membantah beberapa keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Harum Fransiskus, dirinya sangat tertekan dan stres saat diminta untuk menandatangani BAP oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT di dalam sel tahanan Kejati NTT.

Baca Juga:  Proteksi Keselamatan Wisatawan di Laut, Jasa Raharja dan BOP Teken MoU

“Saya didatangi penyidik ke sel tahanan. Bapak cepat – cepat tanda tangan. Saya tidak sempat membaca yang mulia, karena saya dituntut tanda tangan cepat. Pada saat itu yang mulia, saya dalam keadaan stres,” ujar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Pada kesempatan itu, Harum Fransiskus mengaku pernah berseteru dengan terdakwa Ali Antonius.

Baca Juga:  Fakta Baru Kasus Tanah Labuan Bajo, Isteri Anggota DPRD NTT Berpotensi Tersangka

“Betul, pernah berseteru karena Dia (Ali Antonius) tidak menjenguk kami di sel tahanan,” tegasnya.

Usai sidang, Kuasa Hukum Ali Antonius, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., CLA, kepada awak media mengatakan, oknum penyidik yang disebutkan dalam persidangan wajib hadir untuk memberikan kesaksian terkait pernyataan yang diberikan oleh saksi.

“Oknum penyidik itu patut diduga bernama Roy Riadi. Menurut saya dia harus datang ke persidangan ini untuk menjelaskan apakah benar terjadi seperti itu,” tegas Sisko.

Baca Juga:  Pasien Meninggal di Labuan Bajo Bukan karena Corona

Menurut Sikso, penandatanganan BAP dalam sel tahanan merupakan sebuah bentuk tekanan psikis terhadap terdakwa dan para saksi.

“Intimidasi yang dilakukan untuk penandatanganan BAP tidak harus dipukul dan atau mengeluarkan suara keras. Di bawah tekanan saja sudah merupakan tindak intimidasi,” tegasnya. (MBN01)

Komentar