PT KI Bolok Minta Dukungan DPRD NTT

Kupang, NTT

Direktur Utama PT Kawasan Industri (KI) Bolok, Gabriel Kenenbudi mengharapkan dukungan politik dari Komisi Tiga DPRD NTT terkait upaya perizinan fungsi kawasan yang selama ini masih terkendala.

“Dari empat hamparan yang dikelolah PT KI Bolok, baru satu hamparan yang telah mendapat izin dari pemerintah, sedangkan tiga hamparan lainnya masih terkendala,” ungkap Dirut PT KI Bolok, Gabriel Kenenbudi dihadapan anggota komisi Tiga DPRD NTT, Jumat (21/5/2021) di Bolok, Kabupaten Kupang.

Berdasarkan luasan hamparan KI Bolok, lanjut Kenenbudi, hamparan Satu luasannya mencapai 203 hektar are yang zonasi peruntukan diantaranya untuk logistik dan pergudangan, PT Gulf Mangan Group, PLTU Bolok, PT Dwi Sejati Timor Beton serta untuk industri kecil dan fasilitas penunjang kawasan dan fasilitas komersil. Sedangkan hamparan dua yang luasnya kurang lebih 106, 540 hektar are telah memiliki Gambar Situasi yang didalamnya terdapat delapan areal enclove yang luasannya belum diukur.

Baca Juga:  Soal Bantuan 1 Butir Telur, Anggota DPRD NTT : Sebaiknya Bantu Doa Saja

Selain itu lanjut Kenenbudi, hamparan tiga yang luasnya kurang lebih 100, 8380 hektar are bukan merupakan hamparan yang kompak karena dalam hamparan tersebut terdiri dari Tujuh bidang terpisah dan terdapat enclove milik masyarakat yang luasannya belum di ukur.

Sementara hamparan empat yang luasnya kurang lebih 150,, 9850 hektar are merupakan satu hamparan yang kompak karena terdiri dari Enam bidang terpisah dan didalamnya terdapat enclove milik masyarakat.

“Lahan yang belum dibebaskan kurang lebih 350, 4770 hektar are dan menyebar dihamparan Dua, hamparan Tiga dan hamparan Empat. Untuk hamparan Dua, Tiga dan Empat sampai saat ini belum ditentukan zonasi peruntukannya karena disebabkan ketiga hamparan tersebut masih dalam proses perizinan di Badan Aset provinsi NTT,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Bantuan 1 Butir Telur, Anggota DPRD NTT : Sebaiknya Bantu Doa Saja

Menanggapi hal tersebut, komisi Tiga DPRD NTT yang dipimpin ketua Komisi Hugo Rehi Kalembu menyatakan, pembentukan kawasan Industri Bolok yang dibangun sejak tahun 1990 an lalu didasari oleh Dua Peraturan Daerah NTT, yakni Perda tentang Kawasan Industri dan Perda tentang pembentukan PT KI Bolok dan telah memiliki progres yang baik.

Menurut Hugo Kalembu, luas KI Bolok yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPRD NTT waktu itu seluas kurang lebih 900 hektar are namun diterlantarkan karena dokumen pembebasan lahan tidak diurus secara baik oleh pemerintah provinsi NTT.

Baca Juga:  Soal Bantuan 1 Butir Telur, Anggota DPRD NTT : Sebaiknya Bantu Doa Saja

“Apabila kawasan ini diurus dengan baik maka akan membawa manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. Namun apabila kawasan ini tidak diurus dengan baik maka sebaliknya tidak membawa manfaat bagi masyarakat dan pemerintah,” ungkap Hugo Kalembu saat meninjau kawasan Industri Bolok.

Munurut Hugo Kalembu yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTT ini, kewenangan untuk memperpanjang kontrak dengan investor yang akan melakukan investasi di kawasan industri Bolok sepenuhnya menjadi urusan PT KI Bolok. Dengan demikian pemerintah tidak lagi bisa mencapuri urusan kontrak kerjasama antara investor dengan PT KI Bolok. (Lia)

Komentar

Berita Terkait