Kupang, NTT
Yustinus Tanaem alias Tinus (41) pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Yuliana Adriani Welkis alias Nani Welkis, ternyata memiliki 5 isteri dan 7 orang anak. Meski demikian, kejahatan seksual telah dilakukan Tinus berulang kali.
Oleh warga di sekitar tempat tinggalnya, RT 09 RW 03, Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Tinus sering dipanggil atau dijuluki “Tinus Perko”, lantaran sudah berulang kali melakukan pemerkosaan. Bahkan dia sempat dipenjara karena “penyakitnya” itu.
“Kasus pertama dia masuk penjara 4 tahun karena perkosa mahasiswa, itu dia masih ojek. Trus keluar penjara bawa truk, dia perkosa mahasiswa, tapi itu diurus secara kekeluargaan,” ujar sumber.
“Setelah didamaikan, dia mau bawa lari anak peremouan disamping kantor Bank NTT Camplong. itu pun diurus damai,” sambung dia.
Kasus yang menimpa korban Nani Welkis menjadi akhir perjalanan Tinus melakukan kejahatan seksualnya. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Komentar