Polisi Dalami Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan di TTS

TTS, NTT

Kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan dua anak di Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, masing-masing FEN (14) dan MT (13) yang ditangani Polres TTS masih dalam tahapan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (6/5/2021) menjelaskan, saat ini penyidik dari Polres TTS bersama korban yang didampingi oleh Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) SoE sedang melakukan pengecekan di TKP.

“Anggota kita sementara bersama korban menuju ke TKP untuk mengecek apakah benar terjadi penyekapan,” ujar Iptu Hendricka

Iptu Hendricka menambahkan, pihaknya harus masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tersebut.

Terkait pelaku, kata Iptu Hendricka, penyidik sedang mendalami dan memantau keberadaan pelaku. Namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut sebab masih dalam tahap penyelidikan.

“Kita sementara penyelidikan,” kata Iptu Hendricka.

Sementara itu, Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) SoE, Rambu Atanau Mella yang ditemui diruang kerjanya menjelaskan, korban didampingi Ibu kandungnya mendatangi SSP SoE pada Rabu (5/5/2021) kemarin untuk meminta pendampingan.

SSP sendiri yang fokus terhadap isu kekerasan perempuan bersedia mendampingi korban sampai tahap persidangan.

“Kita akan mendampingi korban dalam setiap tahapan, baik itu pemeriksaan di Kepolisian, visum sampai persidangan di Pengadilan nanti,” ujar Rambu.

Sebelum menjalani pemeriksaan, kata Rambu, korban akan diberikan konseling untuk menghilangkan trauma akibat kejadian yang dialami.

Lanjut Rambu bahwa Konseling itu akan sangat membantu dalam proses penyelidikan nanti. Sebab jika korban masih trauma maka bisa saja korban tidak akan berbicara saat pemeriksaan nanti.

“Selain pendampingan hukum kita juga akan memberikan konseling. Karena biasanya begitu korban akan trauma. Itu untuk mempermudah dalam penyelidikan nanti,” kata Rambu.

Diberitakan sebelumnya, FEN bersama adik sepupunya MT diduga disekap oleh DB warga Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin selama 4 hari sejak Senin, 26 April 2021. Mereka baru dilepas pada Jumat, 30 April 2021 sekitar pukul 03.00 WITA.

FEN mengisahkan, selama 4 hari dirinya dialperkosa sebanyak 3 kali oleh pelaku. Awalnya, adik sepupunya MT diancam menggunakan sebilah pisau untuk melayani nafsu bejat pelaku. Tidak ingin adiknya yang masih duduk di bangku sekolah itu disetubuhi oleh pelaku, FEN berusaha menghalangi pelaku.

Pelaku terus mengancam akan membunuh korban jika tak melayani nafsu bejat pelaku. Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat korban.

“Saya kasihan adik saya. Dia masih kecil, masih sekolah juga makanya saya minta pelaku jangan sentuh dia, biar saya saja. Karena takut akan dibunuh akhirnya saya terpaksa melayani dia,” ungkap FEN.

Laporan : Daud Nubatonis (Kontributor MBN TTS)

Komentar