Sidang Dugaan Keterangan Palsu, Saksi Paulus Sebut Anton Ali Minta agar Tidak Bertele – tele saat Persidangan

Kupang, NTT

Setelah perlawanan banding kejaksaan tinggi NTT dinyatakan diterima, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan keterangan palsu dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Karangan di kabupaten Manggarai Barat, Selasa, (27/4/2021). 

Sidang yang digelar kali ini adalah merupakan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Paulus Jeramun selaku mantan Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Manggarai Barat.

Paulus dicecar dengan pertanyaan sekitar proses pembuatan surat hingga simulasi persidangan yang oleh para saksi dan pengacara Antonius Ali.

Paulus merupakan orang yang mengetik surat sewaktu ia bertemu bupati Agustinus Ch Dulla untuk melapor beberapa agenda dari pemkab Manggarai Barat.

Paulus juga hadir di dalam ruangan mantan Bupati Agus Dulla, bersama Antonius Ali.

Kuasa hukum Antonius Ali, Fransisko Bernando Bessi, pada kesempatan itu bertanya kepada saksi Paulus Jeramun seputar simulasi dan advise dari Antonius Ali selaku Kuasa Hukum, saat itu.

“Apakah ada simulasi dan dalam simulasi tersebut ada tidak diskusi, tanya jawab, pertayaannya apa, jawabannya apa,” kata Sisko.

Paulus Jeramun dengan tegas mengatakan bahwa ada simulasi yang dilakukan saat itu.

“Ada simulasi. Simulasi itu fokus kepada kalau dalam persidangan jangan bertele – tele, to the point, fokus pada pertanyaan,” jelas Paulus menjawab pertanyaan Fransisko.

Dalam persidangan tersebut, saksi Paulus tidak sekali pun menyebut bahwa ada advise khusus dari Antonius Ali berupa pertanyaan atau jawaban untuk digunakan dalam persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Dari Nino didampingi Hakim Anggota Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholi.

Para Terdakwa tidak Ditahan

Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Dari Nino, mengatakan, para terdakwa tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Usai sidang, Kuasa Hukum Antonius Ali, Fransisko Bernando Bessi, mengatakan majelis hakim dalam persidangan memyampaikan bahwa terkait dengan tiga (3) terdakwa tidak dilakukan penahanan.

“Tidak dilakukan penahanan sepanjang para terdakwa kooperatif, setiap hari Selasa datang menghadiri peraidangan,” ujar Sisko.

“Saya mohon teman – teman media membantu mengawal kasus ini, khususnya saat Zulkarnaen Djuje dan Fransiskus Harun memberikan keterangan secara resmi di pengadilan,” imbuhnya. (MBN01)

Komentar