Kupang, NTT
Dewi Susiana Efendy, terdakwa kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, divonis empat (4) tahun enam (6) bulan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Dewi Susiana Efendy, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” tegas Hakim Ketua, Wari Jumiati, didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq.
Untuk itu, terdakwa Dewi Susiana Efendy dijatuhi hukuman kurungan selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga (3) bulan kurungan.
Selain kurungan badan selama empat tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan, dalam amar putusan majelis hakim juga menegaskan agar terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp275 juta.
“Apabila satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan, apabila itupun tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tandasnya.
Untuk diketahui, kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus tersebut sebesar Rp148 Miliar. (MBN01)
Komentar