Sidang Putusan Ditunda, Jonas Salean : Saya Tidak Bersalah

Kupang, NTT

Pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang, Jonas Salean, oleh majelis majelis hakim digelar di pengadilan Tipikor Kupang, pada Senin (15/3/2021)

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, keluarga dan kerabat terdakwa Jonas Salean berjubel di sekitar pengadilan Tipikor, menanti putusan.

Sekira pukul 11.20 Wita, sidang digelar, dengan agenda pembacaan putusan. Dihadapan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Jonas Salean dan para kuasa hukum, Hakim ketua, Ari Prabowo, mengatakan materi putusan belum rampung, sehingga ditunda ke hari Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:  Eksepsi Jonas Salean Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan dengan Pemeriksaan Saksi

“Ditunda karena putusan masih dalam penyempurnaan,” kata hakim singkat.

Sementara itu, Jonas Salean, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya menghormati setiap proses peradilan.

“Apa yang dituntut ya kita ikut saja itu hak jaksa. Semua bukti saya lengkap”, kata Jonas.

Lebih lanjut Jonas menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, barang milik daerah dalah semua barang yang dibeli dari beban APBP atau perolehan lain yang sah seperti hibah. Permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga:  Tolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum JS : Bukan Kewenangan Pengadilan Tipikor

“Nah tanah kaveling ini tidak pernah Pemkot beli. Hibah dari provinsi ke kota, hibah dari kabupaten ke kota juga tidak ada,” terang Jonas.

Menurut Dia, apa yang dilakukan itu sudah benar, karena tanah itu bukan aset pemkot. Apalagi bukti sertifikatnya hanya copyan saja.

“Masa kita harus sampai duduk di meja pesakitan yang begini berat. Baru tuntutannya 18 tahun 6 bulan,” tandasnya.

“Jaksa tanya saya menyesal atau tidak. Saya katakan saya tidak menyesal karena saya tidak bersalah,” sambungnya.

Dia mengatakan, jika sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 adalah aset pemerintah Kota maka, menurutnya, semua mantan Walikota Kupang yang terlibat dalam pembagian 77 hektar tanah harus di proses.

Baca Juga:  Tolak Eksepsi, JPU : Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Perkara Jonas Salean

“Dari 77 hektar tanah 75 itu sudah dibagi oleh walikota – walikota sebelumnya, kenapa mereka tidak diproses, sedangkan saya punya tinggal 2 hektar kok saya diproses. Itu satu kesatuan sertifikat HP 5, kalau mau bilang HP 5 adalah aset maka semua harus disita. Sekarang tergantung keyakinan hakim saja, kami punya bukti yang lengkap,” ungkap Jonas Salean. (MBN01)

Komentar