Kupang, NTT
SYN, Pelaku pemerkosa anak kandung di bilangan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Surya NTT, E. Nita Juwita , SH.MH, kepada awak media, Minggu (14/3/2021) menjelaskan, bahwa sebelumnya pelaku pernah dipenjara karena memperkosa ibu tirinya.
“Pelaku kemudian dibebaskan pada Agustus 2020 lalu setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk pencegahan virus corona atau (COVID-19) di lapas yang kelebihan penghuni,” jelas Juwita.
Pasca bebas, SYN bukannya bertobat dan menjalani hidup normal, malah menjadikan anak kandungnya sebagai tempat pelampiasan napsu bejatnya.
“Padahal, selama ia dipenjara, GYN yang merupakan anak pertama dari tiga bersaudara ini menjadi tulang punggung bagi kedua adiknya, karena sang ibu meninggal dunia sejak 2016 lalu,” ungkap Juwita.
Menurut Juwita, pelaku sering menganiaya korban jika tidak mau melayani hasrat bejatnya.
“Sejak Agustus hingga November 2020, GYN dipaksa memenuhi nafsu bejat sang ayah. Ia pun dianiaya dan diancam dibunuh jika tak mengikuti kemauan sang ayah,” katanya.
Peristiwa itu terungkap setelah korban dianiaya ayahnya karena menolak melayani hasrat bejat ayah kandungnya.
Menurut GYN, pada Jumat (5/3/2021) lalu, ayahnya memaksanya berhubungan badan. Tapi ia menolak ajakan ayah kandungnya.
Untuk menghindar dari perbuatan sang ayah, korban pun minggat dari rumah dan menginap di rumah kerabatnya.
Namun pada Selasa (9/3/2021), korban pulang ke rumah ayahnya. Saat itu, ayahnya marah dan menganiaya korban hingga babak belur.
Korban kemudian kabur dari rumah mencari perlindungan.
Korban kemudian meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum SURYA NTT, Sabtu, 13/3/2021 sekitar pukul 20.00 wita bersama tetangganya.
Kasus tersebut langsung ditangani oleh Ketua LBH SURYA NTT, E.Nita Juwita, SH., MH, dan Marta Y.Tafuli, SH, lalu Tim LBH SURYA NTT dengan membuat laporan kasus Persetubuhan dan Kekerasan terhadap Anak di bawah umur ini ke Polres Kupang Kota. (MBN01)
Komentar