Kasus Tanah Hypermart, Jaksa Sebut Ayub Titu Eki Paling Bertanggung Jawab

Kupang, NTT

Kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten Kupang di jalan Frans Seda, Kota Kupang, yang saat ini berdiri bangunan hypermart, menyeret nama Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH kepada wartawan, Senin (15/3/2021) mengatakan dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang fokus mencari pihak yang paling bertanggung jawab.

“Yang paling bertanggung jawab adalah mantan Bupati Kabupaten Kupang, Ayub Titu Eki. Karena dia merupakan orang yang mengikat kontrak, sehingga harus bertanggung jawab,” tegas Manutede.

Namun demikian, penetapan tersangka merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) karena kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati.

“Penetapan tersangka, kita tunggu saja dari Kejati NTT. Karena kasus ini telah dilimpahkan ke Kejati NTT untuk mengekspos dan penetapan tersangka,” jelasnya.

Untuk diketahui, lahan Hypermart awalnya merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang.

Namun lahan tersebut kemudian dialihkan ke pihak ketiga dan digunakan untuk membangun Hypermart.

Kejati NTT menyatakan, kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten Kupang untuk membangun Hypermart diduga merugikan negara sebesar Rp12 Miliar.

Sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa, termasuk mantan Bupati Kupang, Bupati Kupang dan mantan Sekda Kabupaten Kupang.(MBN01/KN)

Komentar