Kupang, NTT
Subdit II Jatanras Ditreskrimsus Polda NTT berhasil membekuk resedivis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), atas nama Stef Manafe dan Alexander Fafi di dusun Dendeng, Kelurahan Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Selasa (9/2)
Selain dua pelaku, polisi juga menangkap 3 orang penadah.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor (SPM) dengan rincian 8 Honda Beat, 1 Yamaha Fino dan 1 Honda Revo.
Kepada polisi pelaku memgaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Motor dijual dengan harga murah, kjsaran Rp2 juta sampai Rp3,5 juta”, ujar kabid humas polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, saat konfrensi pers di Mapolda NTT, Senin (15/2/2021).
Atas perbuatannya, tersangka pelaku pencurian dijerat pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara 3 pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di sel Mapolda NTT. (Egy Dupe)
Komentar