Pemasok Narkoba ke NTT Dibekuk Polisi di Medan Sumatera Utara

Kupang, NTT

Hemanto alias HT, Gembong pemasok Narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) jenis Ganja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya dibekuk Ditresnarkoba Polda NTT di Medan, Sumatera Utara.

Peredaran narkoba dilakukan HT menggunakan akun Instagram @ORGANICGREEN dengan sandi transaksi melalui direct message yang sudah follow. Dalam komunikasi antara HT dengan calon pembeli, ada kesepakatan langsung transaksi melalui rekening BRI.

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK didampingi PS Wadir Resnarkoba Polda NTT, Kompol I Gd Ngurah Jony Mahardika, SH SIK MH di Mapolda NTT, Minggu (14/2/2021) menjelaskan, tersangka Hermanto alias HT terdeteksi melakukan transaksi Narkoba ke seluruh provinsi di Indonesia menggunakan sarana media sosial.

“Yang terakhir informasi dari tersangka HT kalau transaksi melalui media sosial kiriman nya hingga ke Papua dan barangnya sudah sampai,” ungkap direktur Resnarkoba Polda NTT.

Baca Juga:  Hari ini, Jenazah Hermanus Dami Diautopsi Tim Dokter Forensik Polda NTT

Tim dari Ditresnarkoba Polda NTT, yakni Kanit 3 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda NTT, Kompol Samuel S Simbolon, SH. MH dan Aipda Ronaldo A.F. Kidyama, SH serta Briptu Yeskial Mardoni Weru, dengan sigap mengamankan HT dirumahnya di Jalan Puskesmas I nomor 30 Sunggal, kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/2/2021).

Tim Ditresnarkoba kemudian menggeledah rumah HT yang diduga menjadi tempat penyimpanan ganja. Dari penggeledahan tersebut tim Ditresnarkoba Polda NTT menemukan barang bukti 1 paket batang ganja yang dibungkus dalam plastik hitam.

“HT mengaku mendapatkan ganja dari BB dengan transaksi di pinggir jalan. BB sendiri merupakan salah satu bandar narkoba di Kota Medan,” ujar Kombes Pol AF Indra Napitupulu.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan di Lidor, Keluarga Korban Kecewa dengan Kinerja Polisi

Hasil pemeriksaan narkoba oleh dr Muhammad Fadhly Ganih dari Urkes Bag Sumda Polrestabes Medan menunjukan bahwa HT positif Pereagensia tetra hydro cannabinoide.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap bandar atau pemasok barang. Saat ini penyidik melakukan proses sidik terhadap tersangka HT,” imbuhnya.

Selain HT, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka di Kabupaten Sumba Barat, yakni Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.
Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba di kantor JNE Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Baca Juga:  Pengemudi Ojek di TTS Nyaris Tewas Dikeroyok, Polisi Dalami Kasusnya

“Pengiriman barang juga menggunakan nama palsu AGIE dan pembayaran dari pemesan dari daerah Sumba Barat Daya melalui rekening BRI unit Sunggal nomor rekening 530901016478535 atas nama HT alias Hermanto,” jelasnya.

Tito dan Zakir dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTT.

Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MBN01/Egy Dupe)

Komentar