Kupang, NTT
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) lansung menahan HF dan ZD pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Tanah Labuan Bajo.
Keduanya resmi menyandang status tersangka setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati NTT sekitar 6 jam.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada Wartawan, Jumat (12/2) mengatakan HF dan ZD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan keterangan palsu dengan tujuan menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp. 1, 3 Triliun.
HF dan ZD merupakan saksi dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Usai memberi keterangan di Pengadilan Negeri Kupang, keduanya langsung diamankan di rumah pengacara, Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang, Kamis (11/2/2021), sekitar pukul 17 : 00 wita.
“Setelah diperiksa, keduanya terbukti memberikan keterangan palsu,” ujar Abdul.
Dijelaskan Abdul, dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan unsur dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dengan memberikan keterangan palsu sebagaimana dalam pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai rencana hari ini, Jumat (12/02/2021), HF dan ZD akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang. (MBN01/DT)
Komentar