DPO Kasus Kredit Bank NTT Cabang Surabaya Dibekuk Jaksa

Kupang, NTT

Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama bersama Tim Tabur Kejati NTT dan Tim Tabur Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejati NTT, atas nama tersangka Dewi Susiana Effendi (DSE) di perumahan Valencia regency Jl. Valencia AA 6 no 18 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, melalui rilisnya, Rabu (20/1/2021), menjelaskan, setelah tersangka ditangkap, kemudian Tim Tabur Kejati NTT membawa tersangka ke Kupang dengan pesawat Citylink dan tiba pukul 09.00 Wita di Bandara El Tari.

“Kejati NTT dalam kasus tindak Pidana Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Print-01 / N 3 / Fd 1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor 02 / N.3 / Fd. 1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020, Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09 / N.3 / Fd. 1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya”, jelas Abdul Hakim.

“Tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik selanjutnya ditetapkan DPO oleh Kejati NTT”, imbuhnya.

Dengan mematuhi protokol kesehatan, tersangka pagi ini Rabu (20/01/2021) diterbangkan ke Kupang dengan pengawalan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (MBN01)

Komentar