Kupang, NTT
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menetapkan satu (1) orang “Bule” Italia, Nizzardo Fabio sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, (19/1/2021) Kejati NTT langsung memboyong Nizzardo Fabio dari Labuan Bajo melalui Bandar udara El Tari Kupang, Rabu (20/1/2021).
Nizzardo Fabio, tiba di Kejati NTT dengan menggunakan celana panjang hitam dan baju putih serta menggunakan rompi tahanan berwarna pink.
Tersangka langsung digiring ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada awak media menjelaskan, Nizzardo Fabio, dalam kasus tanah Labuan Bajo berperan sebagai salah satu mafia tanah atau makelar tanah.
“Berdasarkan bukti permulaan yang dibutuhkan, sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan NF sebagai tersangka dari klaster mafia tanah, ” kata Abdul.
Abdul mengatakan usai menjalani pemeriksaan kesehatan tersangka NF langsung ditahan.
Dengan penambahan tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus Dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar mencapai 17 orang.
hingga saat ini sudah 16 orang tersangka ditahan oleh Kejati NTT, Sedangkan satu tersangka belum ditahan yakni, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri. (MBN01).
Komentar