Kasus Tanah Labuan Bajo, Andy Rizky Kembali Diperiksa Jaksa

Video

Kupang, NTT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Andy Rizky Nur Cahaya, di ruang tipidsu Kejati NTT, Senin (18/1/2021).

Andy diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo sebesar 30 hektar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan, mantan anggota DPRD Manggarai Barat itu akhirnya dikeluarkan dari Ruang Tipidsus sekira pukul 14:30 Wita.

Andy Rizky Nur Cahaya kemudian dibawa ke mobil tahanan dan dikembalikan ke LP Wanita di Penfui Kupang.

Kuasa Hukum Andy Rizky Nur Cahaya, Mardan Yosua Nainatun, kepada awak media menjelaskan, kliennya sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan Jaksa.

“Ini adalah pemeriksaan tambahan yang dulakukan pihak penyidik. Tadi ada 9 pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa kepada klien kami”, jelas Mardan.

Terkait peran Andy Rizky dalam kasus tersebut, Kuasa Hukum enggan berkomentar.

“Kalau soal itu saya no coment lah, nanti kita lihat di persidangan nanti”, tandasnya.

Dia berharap pihak kejaksaan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

“Pada prinsipnya perkara ini cepat dilimpahkan sehingga ada kepastian hukum”, ungkap Mardan. (MBN01)

Komentar