Kupang, NTT
Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, kembali diperiksa selama delapan (8) jam di kejaksaan tinggi (Kejati) NTT, Senin (18/1/2021) terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi Tanah Labuan.
Bupati A Ch Dula mulai diperiksa sekitar pukul 10:00. Hingga pukul 18:30 pemeriksaan belum juga selesai.
“Penyidik sekarang masih lakukan pemeriksaan. penyidik yang tahu apakah (Gusti Dula) diperiksa sebagai saksi atau tersangka”, kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada media, Senin (18/1/2021) sore.
Lebih lanjut Abdul Hakim menjelaskan, Bupati Dula belum bisa ditahan karena masih menunggu ijin dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“Seperti yang disampaikan pak Kajati bahwa bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara – cara melanggar hukum”, ujar Abdul Hakim.
SebelumnyKejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Gusti Dula sebagai salah satu tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. (MBN01)
Komentar