Diperiksa 8 Jam, Bupati Mabar Belum Bisa Ditahan

Kupang, NTT

Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, kembali diperiksa selama delapan (8) jam di kejaksaan tinggi (Kejati) NTT, Senin (18/1/2021) terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi Tanah Labuan.

Bupati A Ch Dula mulai diperiksa sekitar pukul 10:00. Hingga pukul 18:30 pemeriksaan belum juga selesai.

Baca Juga:  Tolak Eksepsi, JPU : Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Perkara Jonas Salean

“Penyidik sekarang masih lakukan pemeriksaan. penyidik yang tahu apakah (Gusti Dula) diperiksa sebagai saksi atau tersangka”, kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada media, Senin (18/1/2021) sore.

Baca Juga:  Serahkan DIPA 2021, Wagub NTT : Utamakan Kegiatan Prioritas

Lebih lanjut Abdul Hakim menjelaskan, Bupati Dula belum bisa ditahan karena masih menunggu ijin dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).

“Seperti yang disampaikan pak Kajati bahwa bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara – cara melanggar hukum”, ujar Abdul Hakim.

Baca Juga:  Pengacara KAI Komit Jadi "Serdadu" Kebenaran dan Sahabat Kaum Marginal

SebelumnyKejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Gusti Dula sebagai salah satu tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. (MBN01)

Komentar