Kupang, NTT
Teka – teki soal status Karni Ilyas dan Goris Mere dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya terkuak.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto, kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021) menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan bahwa Goris Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikat baik.
“Mereka ini masuk klaster pihak ketiga yang beritikat baik. Dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikat baik maka wajib dilindungi hukum. Kita contohkan, ketika orang membeli tanah, tetapi dia tidak tau jika tanah itu bermasalah. Nah, ini masuk pembeli beritikat baik,” ujarnya.
Menurut dia, meski hanya sebagai pembeli yang beritikat baik, namun berkas pemeriksaan keduanya tetap dimasukkan dalam berkas perkara.
“Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 ha sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai”, katanya.
Terkait kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah negara seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun.
Dari 16 tersangka tersebut, sudah 14 orang ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Sementara dua tersangka dalam kasus ini belum ditahan yakni, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Veronika Sukur.
“Tersangka ACD belum ditahan karena masih menunggu ijin kemendagri, sementara tersangka VS saat ini terpapar COVID-19 sehingga belum bisa ditahan”, ujarnya. (MBN01).
Komentar