Kupang, NTT
Tim gabungan tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), diback up penuh oleh tim tabur Kejati, dan tim tabur kejaksaan agung RI, akhirnya membekuk Abrijal alias Unyil, di Kuta Bali, Jumat (15/1/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH., MH., kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021) menjelaskan, bahwa sejak awal pihaknya sudah mengetahui keberadaan tersangka Abrijal, namun yang bersangkutan berpindah – pindah.
“Tersangka ini mobile ya, berpindah – pindah terus sehingga baru bisa ditangkap jam setengah dua di Kuta Bali”, jelas Yulianto.
“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa dan setelah ini akan dimasukan ke rumah tahanan (Rutan)”, imbuhnya.
Dijelaskan Yulianto, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah di Labuan Bajo terdapat beberapa klaster.
“Ada klaster mafia tanah, ada klaster pemerintah daerah, ada klaster, ada klaster BPN, ada klaster penegak hukum, dan klaster Notaris”, ungkap Yulianto.
Dengan ditangkapnya Abrijal maka total tersangka yang sudah ditahan Kejati NTT sebanyak 14 orang.
Sementara tersangka ACD masih menunggu ijin dari kemendagri. Sedangkan tersangka VS belum bisa ditahan karena masih dalam perawatan medis akibat terpapar Corona. (MBN01).
Komentar