Kupang, NTT
Dramaturgi kepentingan terkait pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perlahan mulai terkuak.
Proyek tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat, senilai Rp11.608.000.000, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender akhirnya diselesaikan pada Desember 2020, oleh Kontraktor yang katanya sudah di-PHK.
Bupati Kupang, Korinus Masneno, pada suatu kesempatan menyebutkan, Kontraktor Pelaksana yakni PT. Dua Sekawan, terpaksa dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena telah jauh melampaui waktu pelaksanaan kerja.
“Terpaksa di-PHK ade, tetapi yang saya tahu, sesuai laporan kadis, bahwa sudah di-PHK tapi Dia (Kontraktor Pelaksana) memohon ijin untuk memasang semua bahan yang sudah ada”, jelas Korinus.
Pekerjaan tersebut ternyata masih dilanjutkan oleh kontraktor yang katanya sudah di-PHK itu.
Kejanggalan ini ditanggapi direktur PT. Dua Sekawan, H. Darwis, bahwasanya, Dia tidak pernah di-PHK.
“Saya belum pernah menerima surat PHK, dari PPK”, kata H Darwis, Rabu (16/12/2020)
Dia menjelaskan, bahwasanya yang diperoleh hanya surat pemberhentian sementara.
“Saya hanya dapat surat pemberhentian sementara, setelah itu saya diminta untuk kembali melanjutkan pekerjaan itu”, katanya.
Kontraktor mengaku bahwa sudah melampaui batas pelaksanaan pekerjaan, dan ketika itu jika di-PHK pun Dia tidak keberatan.
“Saya mungkin dulu pak kalau misalnya disuruh berhenti saya lebih senang karena kerugian saya tidak semakin besar”, ungkap H Darwis.
Namun, lagi – lagi Dia mengatakan, karena diminta oleh PPK untuk melanjutkan pekerjaan tersebut kendati sudah lewat masa kerja.
“Setelah pemberitahuan untuk lamjutkan kembali ya kita lanjutkan. Kita lanjutkan tapi sudah melebihi kontrak yang ada, waktu sudah melebihi dari yang ditentukan, tapi selesaikan, dan setelah itu kita laporkan, karena banyak pemberitaan mereka bersurat ke poltek unyuk melakukan pemeriksaan, ya kita kita ikut saja”, jelas Kontraktor.
Belum Dibayar, Kontraktor Mengeluh
Kontraktor mengeluh, pasalnya, pekerjaan GOR sudah diselasaikan sesuai permintaan PPK bahkan katanya sudah di PHO tetapi pembayaran tidak dilakukan.
“Kami sudah bayar denda, galian C juga sudah bayar, karena katanya sistem tidak bisa jalan kalau ada tunggakan, tapi sampai hari ini tidak dilunasi”, ungkap Darwis.
Baginya, prosedur pelaksanaan proyek adalah urusan PPK. Dia menekankan bahwa pekerjaan tersebut dilanjutkan karena diminta oleh PPK.
“Sudah selesai kenapa hak saya masih ditahan”, ujarnya.
Untuk diketahui, kebijakan oleh PPK mengesampingkan peraturan Menteri Keuangan yang tertuang dalam PMK NO 243/PMK.05/2015 ATAS PERUBAHAN PMK NO 194/PMK.05 TAHUN 2014.
Dalam PMK itu disebutkan, penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya harus memenuhi ketentuan:
- Berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
- Penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;
- Berdasarkan penelitian KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.
Sementara pekerjaan GOR Kabupaten Kupang yang bersumber dari DAK Pusat tahun anggaran 2019, baru diselesaikan pada Desember 2020 oleh kontraktor yang menurut Bupati Kupang, Korinus Masneno, sudah di-PHK.
Media ini mencoba untuk menghubungi PPK proyek pembanguan GOR Kabupaten Kupang, untuk melakukan konfirmasi terkait kejelasan prosedur pelaksanaan kegiatan tersebut, namun belum berhasil karena nomor telepon yang bersangkutan selalu tidak aktif. (MBN01/tim)
Komentar