Bupati Kupang Akui Pekerjaan GOR Dilanjutkan Kontraktor yang di-PHK

Kupang, NTT

Bupati Kupang, Korinus Masneno, mengakui pekerjaan pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Kabupaten dilanjutkan oleh kontraktor pelaksana yang sebelumnya dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak.

“Terpaksa di-PHK ade, tetapi yang saya tahu, sesuai laporan kadis, bahwa sudah di-PHK tapi Dia (Kontraktor Pelaksana) memohon ijin untuk memasang semua bahan yang sudah ada”, jelas Korinus, usai mengikuti acara pelantikan pengurus KNPI Kabupaten Kupang, Senin (14/12/2020).

Hal ini kemudian disetujui, dan kontraktor yang sudah di-PHK tersebut melanjutkan pekerjaannya dengan santai hingga dinyatakan selesai.

“Setelah dipasang, diundanglah Politeknik Negeri Kupang datang, dan setelah hitung ternyata seratus persen”, kata bupati.

“Saya bilang kalau sudah seratus persen ya silahkan diatur prosedurnya”, tambah Bupati.

Menurut Bupati Korinus, yang terpenting pekerjaan sudah selesai dan kontraktor harus dibayar kendati sebelumnya sudah di-PHK.

“Yang terpenting bahwa, kalau orang sudah mengerjakan pekerjaan kota itu kalau sudah 100 persen maka wajib dibayar”, tandas Korinus.

Lagi – lagi Bupati mengatakan, soal prosedur sepanjang tidak merugikan negara, konsultasikan saja dengan Politeknik dan proses pembayaran kepada perusahaan yang sudah mengerjakan pekerjaan tersebut, kendati sebelumnya sudah di-PHK.

“Mau PHK, mau apa, mau apa bukan urusan saya, karena yang tender, yang PHK proses administrasi di bawah, saya tidak pernah tahu, yang saya tahu kalau bangunan selesai harus dibayar”, ujar Korinus.

Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan GOR Kabupaten Kupang, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat, dengan Nilai kontrak, Rp11.608.000.000–(Sebelas Miliar Enam Ratus Delapan Juta Rupiah), waktu pelaksanaan 150 hari kerja, oleh kontraktor pelaksana PT. Dua Sekawan, dan Konsultan Pengawas, PT. Konindo Panorama Konsultan, Tahun Anggaran 2019. Dengan demikian pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 2 tahun. (MBN01)

Komentar