Mantan Sekda Sebut Tanah Kelapa Lima Bukan Aset Pemkot Kupang

Kupang, NTT

Mantan sekretaris daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernadus Benu, saat memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset pemerintah Kota Kupang pada, Senin (7/12/2020) menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan tidak terdaftar sebagai aset pemerintah Kota Kupang.

“Tanah HP5 di kelapa lima belum terdaftar sebagai aset pemerintah kota”, ungkap Bernadus Benu, menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa, Jonas Salean.

Lebih lanjut, Bernadus Benu, mengatakan, pembagian tanah kosong di depan Hotel Sasando, Kelapa Lima Kupang, merupakan perintah lansung dari Wali Kota Kupang ketika itu (Jonas Salean, red).

Baca Juga:  Warga TDM Kupang Keluhkan Penerangan Jalan

“Pembagian tanah di depan Hotel Sasando tidak ada panitia kecil yang dibentuk oleh Pemkot Kupang untuk menilai, semua bekerja atas perintah langsung dari pak Wali (Jonas Salean, red)”, jelas Bernadus.

Terkait pernyataan mantan Sekda, Bernadus Benu, bahwasanya tanah Kelapa Lima belum tercatat sebagai aset Pemkot, Kuasa Hukum terdakwa Jonas Salean, Dr. Yanto Ekon, mengatakan, menurut bukti yang ada dan keterangan Sekda, yang terdaftar sebagai aset daerah (Pemkot, red) hanya 4000 meterĀ², hal ini bersesuaian dengan SK Bupati Kupang, nomor 246 tahun 1994.

Baca Juga:  Kabar Gembira, ASN dan PTT di Kota Kupang Dapat Uang Muka Rumah dari Pemkot

“Bahwa sertifikat hak pakai nomor 5 ini, dilepaskan kepada PNS, TNI Polri, Instansi Pemerintah dan Instansi Swasta yang membutuhkan pembangunan, sehingga ketika diberikan kepada instansi pemerintah maka harus dicatat, karena bangunannya adalah milik pemerintah”, kata Yanto.

“Tetapi misalnya sudah diserahkan kepada masyarakat, maka tidak perlu dicatat”, imbuhnya.

Menurut Yanto Ekon, fakta dalam persidangan, semua saksi menjelaskan bahwa tanah yang tertuang dalam HP5 dikuasai oleh orang perorangan dan instansi pemerintah.

Baca Juga:  Walikota Kupang Mutasi 128 Pejabat

“Bagi kami sampai saat ini tidak ada bukti yang membuktikan bahwa tanah ini milik pemerintah daerah. Jaksa penuntut hanya menggunakan sertifikat HP5, itu pun hanya foto copy dan kami sudah patahkan dengan SK Bupati tahun 1994”, terangnya.

Dia berharap, majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara adil dan bijak serta menjadikan fakta persidangan yang ada sebagai acuan dalam memutus perkara ini. (MBN01).

Komentar