Abaikan Protokol Kesehatan, Didenda Hingga Rp10 Juta

Kupang, NTT

Sebagai upaya penertiban terhadap penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, mengeluarkan peraturan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Bagi masyarakat yang sengaja atau tidak sengaja mengabaikan aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020,akan dikenakan sanksi hingga Rp10 juta.

Perwali yang dikeluarkan memuat 11 pasal yang mengatur tentang beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga:  Kadis Kependudukan Kota Kupang Dicopot, Ini Tempat Barunya

Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan.

Untuk subjek pelaku usaha, wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengencai pencegahan dan pengedalian covid-19.

Baca Juga:  Tokoh Agama Sambut Baik TMMD ke 111 di Amarasi Selatan

Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktifitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Sanksi yang tercantum dalam Perwali terhadap masyarakat atau badan usaha yang memgabaikan protokol kesehatan juga sangat tegas.

Bagi perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp100 ribu.

Baca Juga:  Nestlé KOKO KRUNCH Gelar Koko Olimpiade di Kupang

Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

Wali Kota Jeriko meminta para lurah dan camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer. (***)

Komentar