BPJN NTT Minta Tiang Lampu Jalan di Eltari Dipindahkan

Kupang, NTT

Polemik tentang pemasangan tiang lampu jalan yang di atas trotoar di sepanjang jalan El Tari Kupang, menuai tanggapan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

BPJN NTT meminta Pemerintah Kota Kupang untuk memindahkan tiang lampu jalan yang ditanam diatas trotoar, karena tidak sesuai ijin prinsip Kepala BPJN NTT.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, No.UM.02.03-Bb-10/PJNW.1.NTT/945, Perihal perbaikan pembangun dan penempatan bangunan dan jaringan utilitas (Pemasangan Lampu Hias Jembatan dan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Kupang).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, pada tanggal 13 Aguntus 2020 ada Persetujuan Prinsip Pemasangan Lampu Hias Jembatan dan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kota Kupang yang tertuang dalam surat dengan Nomor: HK.05.04- Bb. 10/3056, Namun pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku.

Peraturan menteri perhubungan nomor PM 27, Pasal 100, (1) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan pada lokasi yang menjadi bagian dari ruang milik jalan. (2) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
merintangi dan/atau mengurangi ruang lalu lintas
kendaraan atau pejalan kaki.

Namun kenyataannya lampu jalan yang terpasang di ruas jalan El Tari berada tepat di tengan jalur pedestrian atau trotoar.

Oleh karena itu, BPJN NTT meminta untuk dilakukan perbaikan/pemindahan LPJU, karena tidak sesuai dengan persetujuan prinsip Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nanional NTT pada butir 2a yang berbunyi “Pemasangan Tiang LPJU di tepi terluar trotoar pada 2 jalur kiri dan kanan.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT, Muktar Napitupulu melalui Kasubag Umum dan Tata Usaha BPJN NTT, H. Keke Abubakar, ST, MT, yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (14/11/2020) mengatakan, bahwa ijin yang dikeluarkan oleh BPJN merupakan ijin prinsip.

“Jadi ijin prinsipnya adalah pemasangan tiang LPJU di tepi terluar trotoar”, jelas Keke.

Namun terkait persoalan teknis pengerjaan, lanjut Keke, Dinas PUPR seharusnya berkoordinasi dengan Satker PJN 1 dan PPK agar tidak terjadi kesalahan.

Sebelumnya Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menegaskan bahwa pemasangan tiang lampu jalan sudah sesuai dengan perencanaan namun hanya beberapa tiang yang ditempatkan diatas trotoar karena terpaksa.

“Kami telah berdiskusi dengan Balai Jalan Nasional, terkait letak dan area pemasangan tiang lampu tersebut”, pungkasnya. (MBN01)

Komentar