Tolak Eksepsi, JPU : Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Perkara Jonas Salean

Kupang, NTT

Sidang kasus korupsi pembagian Tanah kosong seluas 20.068 m2 yang berlokasi di depan hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, di pengadilan Tipikor Kupang masuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (10/11/2020) Jaksa Penuntut Umum menolak Nota Keberatan (eksepsi) yang telah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa JONAS SALEAN , SH.M.Si yang terkait dengan pokok perkara.

Baca Juga:  Baru Sehari Tatap Muka, Sekolah di Kota Kupang Kembali Digelar Online

“Bahwa dengan demikian maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama JONAS SALEAN”, ujar Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Tiip.

“Kami Tim Penuntut Umum tidak akan menanggapi karena di luar dari materi keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum”, imbuh Hendrik.

Menurutnya, Materi keberatan dari Tim Penasihat Hukum tersebut telah membahas atau memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan Nota Keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga:  COVID-19 di NTT Capai 29.253 Kasus, Kota Kupang Terbanyak

“Kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa JONAS SALEAN,SH.M.Si”, pinta Hendrik.

JPU berharap Majelis Hakim berkenan untuk memutus sebagai berikut :

  1. Menolak keseluruhan Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa JONAS SALEAN,SH.M.Si;
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa JONAS SALEAN,SH.M.Si.
  3. Menyatakan hukum bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah SAH.
Baca Juga:  43 ASN Kota Kupang Ikut Tes Urine

Sidang akan dilanjutkan Selasa (17/11/2020) dengan agenda putusan selasa. (MBN01)

Komentar