Kupang, NTT
Tim Kuasa Hukum Jonas Salean, secara tegas menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam sidang dakwaan yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (3/11/2020).
Keberatan yang tertuang di dalam eksepsi langsung disampaikan usai dakwaan dibacakan JPU, Herry C Franklin, didampingi Hendrik Tiip.
Dr. Yanto Ekon, SH, M.Hum, saat menyampaikan keberatan, mengatakan, dakwaan penuntut umum tidak termasuk kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk memeriksa dan mengadilinya.
“Bahwa peradilan yang berwenang untuk menentukan sertifikat-sertifikat yang diterbitkan atas tanah seluas 20.068 M2, manakah yang sah menurut hukum atau sertifikat manakah yang memiliki kekuatan hukum mengikat, BUKAN kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, melainkan yang berwenang menentukan sah atau tidaknya sertifikat-sertifikat hak atas tanah dimaksud adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan pengadilan yang berwenang menentukan sertifikat manakah yang memiliki kekuatan hukum mengikat adalah Pengadilan Negeri melalui prosedur peradilan perdata”, tegas Yanto.
Tim Penasehat Hukum berharap, Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Mencermati eksepsi yang disampaiakan kuasa hukum Jonas Salean, Jaksa penuntut umum meminta waktu 1 minggu untuk menanggapi eksepsi tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 November 2020. (MBN01)
Komentar