Kupang, NTT
Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, untuk pertama kalinya menduduki kursi pesakitan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (3/11/2020) atas kasus korupsi pembagian Tanah kosong seluas 20.068 m2 yang berlokasi di depan hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Jonas Salean yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD provinsi NTT itu didampingi kuasa hukumnya Dr. Yanto M. P. Ekon, SH., M.Hum, Yohanes D. Rihi, Melkianus Ndaomanu, Rian Kapitan, Alexander Tungga dan Meriyeta Soruh.
Sidang perdana untuk Jonas Salean dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota Kupang Tahun 2016 – 2017 dengan nilai kerugian keuangan negara hingga Rp. 66 miliar lebih, dipimpin oleh Hakim Ketua, Dju jonhson Mira Mangi. (MBN01)
Komentar