Operasi Masker di TTU, Pelanggar Dikenai Sanksi ‘Push Up’

Kefamenanu, NTT

Kendati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat ini sudah masuk kategori zona hijau penyebaran Covid 19, namun protokol kesehatan tetap diperketat.

Tim gabungan dari Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) terus melakukan razia masker di tempat keramaian seperti Pasar, Terminal Bus, area pertokoan dan lainnya.

Operasi kali ini, Selasa (23/9) digelar di terminal Bus dan area pertokoan di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca Juga:  Tekad Warga TTU Dukung Alfridus Bria Seran

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menjaring puluhan warga yang tidak menggunakan masker.

Para pelanggar dikenakan sanksi push up serta berjanji untuk menggunakan masker dan patuh pada prokol kesehatan lainnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satsabhara Polres TTU, Ipda Dance Buu, menjelaskan, kegiatan ini digelar sebagai upaya pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Baca Juga:  Tekad Warga TTU Dukung Alfridus Bria Seran

“Di dalam operasi yustisi ini, kami masih menggunakan pendekatan persuasif dan humanis. Masyarakat yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi push up dan berjanji untuk menggunakan masker dan tidak mengulangi lagi”, jelas Ipda Dance.

Dia berharap masyarakat mendukung kebijakan pemerintah mengatasi penyebaran Covid 19 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Tekad Warga TTU Dukung Alfridus Bria Seran

“Kami beharap agar masyarakat sadar dan berperilaku hidup sehat dengan 3 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak”, tandasnya.

Senada, Kabid Satpol PP Kabupaten TTU, Frengki Anin, mengimbau, agar masyarakat peduli terhadap sesama dan keluarga dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Mudah-mudahan dengan adanya operasi seperti ini menyadarkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan”, tutup Frengki. (Mekris Rui)

Komentar

Berita Terkait