Soal Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank NTT Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Pantaskah?

Kupang,NTT

Oknum Pegawai Bank NTT KCU Kupang, Tri Johanes alias Tejo dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Kupang, karena diduga telah merugikan negara dalam kasus kredit fiktif.

Selain kurungan badan, dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut umum, Hendrik Tiip, Kamis (30/4/2020), terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp.15 juta.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 bulan,” jelas Hendrik.

Menurut JPU, sesuai fakta persidangan, kerugian yang timbul akibat perbuatan terdakwa, tidak saja dinikmati oleh terdakwa sendiri melainkan juga dinikmati oleh pihak lain. Maka, kerugian yang ditimbulkan selain dibebankan kepada terdakwa juga dibebankan kepada pihak lain sesuai besaran dan perannya masing-masing.

Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa turut berperan terjadinya kerugian negara dan terdakwa tidak merasa bersalah. Selain itu hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2000/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa, Marsel Radja mengaku masih berkonsultasi dengan klienya yang berada di rutan.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, (6/5/2020) dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (MBN01/ DT)

Komentar