Malaka, NTT
Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) memastikan tidak ada pungutan retrebusi di seluruh pasar di Kabupaten Malaka selama pandemi covid-19.
Hal ini disampaikan Bupati SBS saat ditemui wartawan di kediamannya, di Haitimuk, Selasa, (14/4/2020) sore.
Usai rapat terbatas dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka dan gugus tugas covid-19 Kabupaten Malaka, Bupati SBS menegaskan bahwa pasar di seluruh wilayah Kabupaten Malaka tidak boleh di tutup, tetapi diatur agar selalu menjaga jarak antar penjual dan pembeli, dan juga wajib mengunakan masker
“Pasar tidak boleh di tutup. Ini berlaku untuk semua pasar di Kabupaten Malaka dan Pemerintah Daerah pastikan tidak ada pungutan retrebusi selama pandemi covid-19. Hal ini demi mengurangi beban para penjual di masa – masa sulit seperti ini”, tegas SBS.
Sementara, toko dan pusat perbelanjaan moderen lainnya, memurut Bupati SBS, sudah ada surat edaran.
“Waktu buka toko dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita serta setiap toko diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan di depan toko”, jelasnya. (fecos)
Komentar