Kasus Bom Ikan, Fransisco Bessie Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka

Rote Ndao, NTT

Kuasa Hukum tersangka kasus pengeboman ikan di Kabupaten Rote Ndao, Fransisco Bernando Bessi,SH,MH., mengajukan Penangguhan Penahanan Kepada Kapolres Rote Ndao.

“Saya Selaku Kuasa Hukum dari tersangka Dominggus Balu telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Bapak Kapolres Rote Ndao”, Kata Fransisco Bernando Bessi kepada media usai menemui kliennya di tahanan Polres Rote Ndao, Jumat (7/2/2020).

Menurut Fransisco, kliennya siap menjalani Proses hukum dari tingkat Penyidikan di Polres Rote Ndao hingga Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao. Kliennya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan Barang Bukti serta tidak mengulangi tindak pidana.

” Kliennya saya merupakan tulang Punggung Keluarga dimana ia bertanggung jawab kepada seorang istri dan lima orang anak, karena itu dimohon kepada Bapak Kapolres untuk mengabulkan permohonan ini”, ungkap Fransisco Bessie.

Pada kesempatan itu juga, Fransisco mengungkapkan bahwa dirinya merasa kecewa dengan seorang anggota Polres Rote Ndao berinisial “NH” yang diduga melakukan kekerasan Fisik terhadap kliennya Dominggus Balu saat diamankan di tempat kejadian Perkara karena itu dirinya ingin bertemu dengan penyidik supaya bisa ada klarifikasi atas kekerasan fisik yang dialami kliennya tersebut. (Rudi.M)

Komentar