Rompi Orange untuk ‘Sang Mantan’ Lifuleo, Hadiah Dugaan Korupsi Dana Desa

Rote Ndao, NTT

Mantan Kepala Desa Lifuleo, Herman Matasina, dihadiahi rompi orange dan digiring ke rumah tahanan (Rutan) Ba’a, Senin (27/1/2020) karena diduga telah menyelewengkan Dana Desa Lifuleo tahun anggaran 2015 dan 2016.

Herman Matasina ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Ba’a setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao.

Seperti dilansir di laman pena_emas.com bahwa tersangka ditahan karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa selama dua (2) tahun anggaran dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batulilok, Ada Potensi Tersangka Baru

Kepala Seksi Intelejen Kejari Rote Ndao, Edward Manurung, S.H, kepada awak media menjelaskan, Tahun 2015 Pemerintah Desa Lifuleo mengelola
Dana Desa(DD) sebesar Rp277.838.521,04. Alokasi Dana Desa(ADD) sebesar Rp181.053.727, 83, Dana bantuan Provinsi sebesar Rp.2.250.000,- Dana bantuan Deversifikasi Pertanian (Lakamola Anansio) sebesar Rp. 75.000.000,- dan dana bantuan Subsidi Pupuk sebesar Rp. 23.926.150.

Baca Juga:  Diduga Tilep Dana Desa, Warga Polisikan TPK dan Kades Batulilok

Sementara itu, lanjut Manurung, tahun 2016, Dana Desa(DD) sebesar Rp622.235.150, Alokasi Dana Desa(ADD) sebesar Rp220.578.100,- dan Bantuan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Anggur Merah) Rp. 250.000.000,-

“Bahwa dalam pelaksanaanya, Diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran tahun 2015 hingga 2016 yang diduga dilakukan oleh Tersangka H.M”, jelas Manurung.

Baca Juga:  Tersangka Dugaan Korupsi DD di Desa Lakamola dan Lifuleo Segera Ditetapkan

Perbuatan tersangka telah melanggar Primair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. R.I. Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 2 ayat(1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MBN01/ PE)

Komentar