Kupang, NTT
Warga Negara Asing (WNA) yang mengalami korban kecelakaan di Indonesia ternyata juga mendapatkan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Salah satunya adalah Mr Ridwan Sedgwick (68) warga negara Autralia yang meninggal dunia dalam kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Sam Ratulangi III dekat UD. KAE Kelurahan Oesapa Barat Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, Minggu (5/1/2020) pada pukul 12.30 siang.
Sepeda Motor Yamaha M3 Mio dengan nomor polisi DH 5076 KK yang dikendarai Almarhum bertabrakan dengan Sepeda Motor Honda Revo Fit DH 5732 KK, mengakibatkan korban meninggal dunia. Walaupun sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Dua hari kemudian, tepatnya pada hari senin, 6 Januari 2020, istri korban yakni Desmayanti Effendi, datang ke Kupang untuk mengambil jenasah Almarhum di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun setibanya di rumah sakit ia mengaku kaget dan heran karena mendapatkan pelayanan dari petugas Jasa Raharja.
”Saya datang ke Kupang untuk mengambil jenasah suami saya untuk dibawa ke kampung halaman saya di Bogor. Saya kaget dan heran karena ada petugas datang bertemu saya untuk mengurus santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja Cabang NTT sebesar Rp 50 juta”, kata Desmayanti.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini pihak PT Jasa Raharja Cabang NTT. Juga kepada petugas yang tulus melayani dan menjelaskan tentang santunan bagi Almarhum suami saya. Saya tidak menyangka pemerintah Indonesia begitu cepat dalam proses klaim asuransi. Fokus saya saat ini membawa jenazah Almarhum suami saya ke kampung halaman saya di Bogor”, ujar Desmayanti.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang NTT Pahlevi B. Syarif, menjelaskan Warga Negara Asing (WNA) yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Wilayah Indonesia dan menggunakan Kendaraan Indonesia memang tetap mendapat santunan Jasa Raharja. Menurut Pahlevi, sesuai ketentuan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 pada pasal 4 ayat (1) menyebutkan Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap, akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan akan diberi kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
“Asal ada laporan kecelakaan lalulintas dari kepolisian, maka klaim santunan bisa direalisasikan, tentu dengan memenuhi beberapa persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan. Prinsipnya kita berusaha semaksimal mungkin untuk mempermudah semua persyaratan agar masyarakat tidak terbebani, pelayanan yang kami berikan Gratis tanpa dipungut biaya apapun, kami terus kawal semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, tugas yang diemban Jasa Raharja merupakan wujud kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah” Ungkap Pahlevi.
Petugas Jasa Raharja Laurensius Ade Suyanto kepada media ini menjelaskan bahwa pembayaran dana santunan kepada masyarakat bersumber dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayar pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak di Kantor Bersama Samsat. Adapun kendaraan yang digunakan Almarhum Ridwan merupakan kendaraan Indonesia yang teregistrasi sesuai ketentuan Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dana yang dikelola Jasa Raharja menganut prinsip Demokrasi, dari Rakyat, untuk rakyat dan kembali ke rakyat,” tegas Yanto. (MBN01 /***)
Komentar