Kupang, NTT
Seorang pria berinisial RN alias Cundin (39) menitikkan air mata saat diciduk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kupang Kota di jalan Penkase Oelete, Kelurahan Penkase, Alak, Kota Kupang, Senin (6/1/2020). Pria asal Sulawesi Selatan ini diamankan karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
“Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 18.30 Wita setelah polisi mendapat informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sekitaran kelurahan Penkase, Kota Kupang,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Ia mengatakan, setelah menerima informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kupang Kota, AKP Nofi Posu bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa satu klip berisikan narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih satu gram dan satu buah pipet kaca yang dibungkus menggunakan plastik kresek yang disembunyikan pelaku di dalam mobil.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Dian)
Komentar