Hingga September, Capaian Target UPT Samsat Kota Kupang 83,42 Persen

Kupang, NTT

Realisasi penerimaan pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , UPT Samsat Kota Kupang per  30 September 2019 sebesar  Rp122 Miliar atau sama dengan 83, 42 Persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp147 Miliar. Target ini lebih besar dari target tahun sebelunya yakni Rp124,4 Miliar.

Kepala UPT D Samsat Kota Kupang, Rizhard N. A Sanam, SE., di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2019) mengatakan kendati berbagai kendala harus dihadapi namun pihaknya optimis akan mencapai target yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Samsat Keliling Layani Warga di Pantai Warna Oesapa

“Tahun lalu kami bisa mencapai target, tahun ini saya optimis bisa melampaui target”, ujar Noldy Sanam.

Capaian tersebut menurut Noldy, tidak diraih dengan berpangku tangan tetapi berbagai strategi dan upaya telah dilakukan.

“Kami  berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat kelurahan dan kami lakukan penetapan di  5 kelurahan, selain itu kami lakukan penetapan door to door menggunakan samsat keliling”, jelas Noldy.

Dia mencontohkan, dalam rentang waktu lima (5) hari,  samsat keliling mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp.169.519.100, sedangkan penerimaan di  empat (4) kelurahan yakni kelurahan Alak Rp.18.368.400, kelurahan Liliba Rp.25.250.000, Kelurahan Pasir Panjang Rp.45.832.575, dan Kelurahan Manulai II Rp.35.769.250.

Baca Juga:  Kreatif! Samsat Kota Kupang Sambangi Wajib Pajak di Kelurahan

Selain didongkrak oleh berbagai upaya yang dilakukan oleh UPTD Samsat Kota Kupang, menurut Noldy, Task Amnesti juga cukup membantu mendongkrak penerimaan.

“Harapan Kami dengan adanya task amnesty, kedepan masyarakat bisa sadar dan  lancar membayar pajak”, tandas Noldy.

Terkait waktu untuk task amnesty tinggal beberapa hari ke depan, Noldy menghimbau agar masyarakat (Wajib Pajak -red) dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melunasi pajak yang masih tertunggak.

Baca Juga:  Samsat Kota Kupang Optimis Capai Target Penerimaan

“Task Amnesty sampai tanggal 31 Oktober 2019, bagi yang belum bayar pajak agar segera melunasi pajaknya di kantor Samsat atau di mobil samsat keliling. Bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan kenyamanan di jalan saat ada pemeriksaan surat – surat kendaraan oleh pihak kepolisian”, imbaunya. (MBN01)  

Komentar