Tersangka Dugaan Korupsi DD di Desa Lakamola dan Lifuleo Segera Ditetapkan

Rote Ndao, NTT

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Lakamola dan Desa Lifuleo, kecamatan Rote Timur dan Landuleko, kabupaten Rote Ndao, naik status dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik). Peningkatan status tersebut karena sudah memenuhi unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Rote Ndao akan menetapkan para tersangka yang telah menyalahgunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga:  Astaga, Ada Anggota BPD "Siluman" Turut Nikmati Dana Desa

Kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Muji Achmad Mutaqin, yang dikonfirmasi metrobuananews.com, Rabu (26/6/2019) mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya menetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa Lakamola dan Lifuleo.

“Untuk menetapkan tersangka kita sedang melakukan penyidikan, yakni mengumpulkan bukti – bukti untuk mendapat ganbaran siapa saja tersangkanya, setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka”, jelas Achmad.

Baca Juga:  Buat LPJ Fiktif, Kades Tebole Diduga "Sikat" Bantuan ke Gereja

Lebih lanjut, Dia menjelaskan, pihaknya baru saja melakukan pemeriksaan ahli, oleh karena itu dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dugaan korupsi pada dua desa tersebut.

“Saat ini pak Kajari masih di luar daerah, kami masih menunggu petunjuk pimpinan”, ujar Achmad.

Baca Juga:  Sembuh dari COVID-19, Veronika Syukur Langsung Dijemput Jaksa

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di dua desa tersebut, tim intelejen telah memeriksa, Kepala Desa (Kades) Lakamola, Bendahara Desa, Sekretaris, TPK, BPMD Kabupaten Rote Ndao. Serta beberapa saksi lainnya lagi.

Duagaan penyelewengan anggaran tersebut untuk pekerjaan fisik diantaranya, pekerjaan fisik Posyandu, jalan Lamparit, Embung, Pengadaan Kawat Duri. (MBN01)

Komentar