Polemik THL, DPRD akan Panggil Bupati Nagekeo

Nagekeo, NTT

Lembaga Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nagekeo dalam waktu dekat akan memanggil Bupati Yohanes Don Bosco Do dan Wakil Bupati Marianus Waja untuk membicarakan polemik pemberhentian tenaga harian lepas (THL) lingkup pemerintah daerah (Pemda) Nagekeo.

Wakil I DPRD kabupaten Nagekeo Kristianus Du’a Wea, Jumat (15/2/2019) usai melakukan rapat internal terkait tuntutan THL yang dirumahkan menjelaskan, pihaknya akan memberi masukan dan pertimbangan kepada bupati dan wakil bupati terkait situasi saat ini.

Menurutnya lembaga DPRD Nagekeo tidak mau bupati mengambil keputusan sendiri dan kemudian berdampak buruk terhadap situasi sosial dan ekonomi di kabupaten Nagekeo.

Baca Juga:  Soal THL, GMNI Nagekeo Kritisi Kebijakan Bupati

“Anggota DPRD minta saya sebagai pimpinan untuk bertemu secara langsung dengan Pak bupati dan wakil bupati untuk menjelaskan situasi saat ini”, ungkap politisi Golkar tersebut.

Dia mengatakan, rencananya akan digelar rapat sebanyak dua (2) kali. Pertama bersama seluruh anggota DPRD dan selanjutnya bersama para THL.

“Saya akan berada ditengah untuk mencari solusi terbaik antara bupati dan DPRD, Selanjutnya Bupati dan THL yang hari ini sedang dirumahkan”, ujarnya.

Terkait persoalan tersebut, sejumlah anggota DPRD Nagekeo geram menanggapi.

Baca Juga:  Pemkab Nagekeo Akan Rekrut THL, Kenerja Baik Dipertahankan

Politisi PKB, Safar, menilai kebijakan pemberhentian THL tidak memiliki dasar yang jelas. “Ini terkesan terkesan ngawur”, katanya.

Antonius Moti, ketua fraksi Golkar meminta bupati dan wakil bupati taat pada Perda yang sudah ditetapkan dan menjalankan APBD yang sudah ditetapkan.

“Saya minta pimpinan segera panggil Bupati untuk jelaskan persoalan ini, kebijakan jangan menabrak regulasi, ini urus daerah buukan mementa mori (arisan, red)”, ungkap politisi Golkar itu.

Senada disampaikan Arnol Dju Wea, politisi PKPI, Ia meminta Bupati untuk mempertimbangkan aspek sosial, mengingat, para THL yang dirumahkan kebanyakan sudah mengabdi sejak Nagekeo dimekarkan menjadi kabupaten baru.

Baca Juga:  1034 THL Dirumahkan, Bupati Nagekeo Diminta Tinjau Kembali Kebijakan Tersebut

“Ini sangat aneh dan harus dilawan. Ini kebijakan yang arogan dan berdasarkan selera pribadi Bupati dan Wakil Bupati. Kalau cara seperti ini, ini adalah awal kehancuran Nagekeo. Saya minta THL yang dirumahkan itu harus diakomodir kembali”, tegas Arnol.

Arnol juga mengingatkan, bahwa selain berkontribusi bagi kabupaten Nagekeo sebagai THL, banyak THL yang sudah berkotribusi membangun daerah, dengan penyerahan tanah untuk fasilitas publik, karena itu menurutnya pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan yang telah diambil. (MBN01)

Komentar